Bijak Menggunakan Teknologi Informasi dan Pengaruh UU ITE dalam Kebebasan Berekspresi di Era Digital

Cara Bijak Menggunakan Teknologi Informasi

1. Gunakan untuk hal-hal yang positif

2. Gunakan pada waktu dan tempat yang tepat

3. Gunakan sesuai kebutuhan

4. Meminimalisir dampak pada tubuh

5. Alokasikan waktu untuk bermain teknologi

6. Pahami dasar teknologi

7. Membuat aturan dan batasan

8. Menjauhkannya dari jangkauan anak anak

9. Rangsangan kognitif

10. Mengasah kemampuan motorik

Pengaruh UU ITE dalam Kebebasan Berekspresi di Era Digital

Penyalahgunaan UU ITE bisa disebabkan oleh beberapa alasan. Salah satunya karena pengaturannya yang terlalu luas dan tidak terdefinisikan baik. Misalnya istilah “informasi elektronik” dalam UU ITE yang mudah sekali dipelintir. Apakah itu juga termasuk informasi yang disampaikan lewat surat elektronik dan pesan singkat lewat telepon seluler? Padahal keduanya masuk dalam ranah priva.

Lalu kemudian UU ITE juga tidak dengan jelas membedakan antara menghina dan mencemarkan nama baik. Padahal kedua hal itu sudah diatur secara jelas di KUH. Sebelum UU ITE berlaku, pelaku pencemaran nama baik dijerat dengan menggunakan Pasal 310-321 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keberadaan UU ITE yang rancu membuat UU ini rentan disalahgunakan. Rumusan yang longgar tersebut juga mudah disalahgunakan oleh penegak hukum dalam pembuktian.

Tujuan UU ITE antara lain untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik serta memberi rasa aman, keadilan dan kepastian hukum bagi pengguna teknologi informasi. 




Komentar